Komisi Pemberantasan Korupsi
dikabarkan menangkap Ketua Mahkamah Konstitusi, M. Akil Mochtar di rumah
dinasnya Kompleks Widya Chadra, Rabu 2 Oktober 2013. Mahduf MD bekas
ketua MK memastikan dan membenarkan soal tangkap tangan yang dilakukan
KPK. Dalam tangkap tangan itu juga disita uang 2-3 milar rupiah. Akil
diangkat menjadi Ketua MK menggantikan Mahfud MD pada April 2013. Akil
menjadi hakim konstitusi pada 2008. Penangkapan Akil adalah gempa bumi
terbesar dalam huru hara sistem hukum di Indonesia. MK sebagai lembaga
hukum terakhir karena besarnya kekuasaan yang ada merupakan jelmaan
tangan Tuhan di Bumi ini sebagai penegak hukum ternyata ketuanya
tertangkap tangan KPK. Meski belum terbukti tetapi selama ini KPK tidak
pernah salah dalam menangkap tersangka koruptor. Tertangkapnya Akil merupakan guncangan luar biasa hukum Indonesia. Saat ini tidak ada yang bisa diandalkan lagi perangkat hukum yang ada di Indonesia yang dianggap benar-benar bersih.
Godaan di MK karena posisinya yang luar
biasa hebat itu, sangat menggiurkan. Dalam setiap tahun dikabarkan
terdapat 400 kasus. Hampir sebagian besar sengketa Pilkada. Mahfud MD
mengatakan bahwa banyak pelaku kasus yang mengiming-imingi uang 1-2
milyar rupiah. Sebelumnya Aqil Muhtar juga dikabarkan disuap oleh
seorang penegak hukum di MK. Tapi saat itu setelah dilakukan pemeriksaan
dan dikonfirmasi KPK ternyata dinyatakan bersih. Diduga Akil tertangkap
tangan karena sidang sengketa kepala daerah Gunung Mas di Kalimantan
Tengah. Bila kasus tersebut terbukti secara hukum maka keputusan sidang
sengketa Pilkada yang dihasilkan MK yang tidak bisa diganggu gugat
tersebut harus dipertanyakan bangsa ini.
Akil Mochtar
Akil Mochtar lulusan S1 Fakultas Hukum
Universitas Panca Bhakti Pontianak 8. S2 Magister Ilmu Hukum universitas
Padjajaran Bandung 9. S3 Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjajaran
Bandung. Dr. H.M. Akil Mochtar, S.H., M.H., sebelum menjabat sebagai
Hakim Konstitusi, adalah anggota DPR RI dari Fraksi Golongan Karya.
Akil adalah mantan Advokat/pengacara, Anggota DPR/MPR RI Periode
1999-2004, Periode 2004-2009 dan mantan Wakil Ketua Komisi III DPR/MPR
RI (bidang Hukum, perundang-undangan, HAM dan Keamanan) Periode
2004-2006. Akil juga adalah anggota Panitia Ad Hoc I MPR RI 6. Anggota
Panitia Ad Hoc II MPR RI 7.
Akil Mochtar, tahun 2006 pernah
melaporkan tiga lembaga swadaya masyarakat yang dianggap mencemarkan
nama baiknya ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Menurut
Akil, ketiga LSM ini telah memberikan berita yang salah mengenai
penggelapan uang sebesar Rp 680 juta untuk pembentukan Kabupaten Malawi
sebagai pemekaran Kabupaten Sintang. Ketiga LSM ini, menurut Akil,
menggunakan data rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Januari 2005.
Padahal, menurut dia, pasa hasil temuan BPK Juli lalu masalah ini sudah
beres. “Mereka terlalu cepat menuduh, padahal mereka cuma pegang data
kertas satu-dua lembar,” ujar Akil. Dana sebesar Rp 680 juta yang
berasal dari APBD Kabupaten Sintang, kata Akil, tidak diterima dalam
bentuk tunai. Namun, uang tersebut digunakan dalam empat tahap, antara
lain untuk survei dan pendataan dalam rangka usul inisiatif DPR. Menurut
Akil, tuduhan yang ditujukan kepadanya ini merupakan konspirasi politik
menjelang pemilihan kepala daerah Kalimantan Barat. “Ini jelas
konspirasi politik karena saya akan ikut pilkada menjadi gubernur
Kalbar,” kata Akil.
Dalam laman pribadinya, Akil pernah
mengatakan banyak tudingan negatif dengan posisinya di Mahkamah
Konstitusi. “Mungkin karena orang melihat saya mantan politisi, mantan
anggota DPR yang flamboyan. Tapi jika saya orangnya tidak baik, pastinya
saya tidak akan berada di Jl Medan Merdeka Barat ini. Saya akan berada
di Kuningan, di tahanan KPK,” ujarnya.
Melihat profil riwayat jabatan dan
riwayat pendidikannya, maka tampaknya merupakan sosok birokrat hukum
yang bisa dipercaya untuk menduduki jabatan luar biasa seperti MK.
Tetapi seorang hebat seperti Akil Mochtar sebagai manusia biasa tidak
bisa bertindak seperti dewa dalam menduduki jabatan ketua MK yang banyak
godaan. Ketua MK yang seharusnya diambil sosok manusia setengah dewa
sangat sulit bdijumpai di negeri ini. Tetapi bangsa ini telah meloloskan
Mahfud MD sebagai manusia setengah dewa yang telah berhasil memimpin MK
tanpa tergoda oleh nikmat dunia. Bila ketua MK terbukti pelaku suap
maka bencana paling besar tengah melanda Indonesia. Gawang terakhir
sebagai penegak hukum itu akhirnya hancur juga oleh iming-iming harta
dunia. Bila ketua MK saja sulit dipercayai apalagi penegak hukum lain di
bawahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar